MAKALAH
AGAMA ISLAM
QIYAS
NAMA :
Rahmawati Dian Anggraeni
KELAS : KAP (13. 2)
JI.
Siliwangi No. 359 Semarang
Latar belakang
Syari’ah
merupakan penjelmaan kongkrit kehendak Allah (al-Syari’) ditengah masyarakat.
Meskipun demikian, syari’ah sebagai essensi ajaran Islam tumbuh dalam berbagai
situasi, kondisi serta aspek ruang waktu. Realitas ontologis syari’ah ini
kemudian melahirkan epistemologi hukum Islam (fiqh) yang pada dasarnya
merupakan resultante dan interkasi para ulama dengan fakta sosial yang
melingkupinya. Fakta sejarah tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam (fiqh)
menjsutifikasi pluralotas formulasi epistemologi hukum disebabkan adanya peran
“langage games” yang berbeda.
Mengingat adanya problematika hukum
berkembang terus, sedang ketentuan – ketentuan textual bersifat terbatas, maka
konsekuensi logisnya ialah ijtihad tidak dapat dibendung lagi dalam rangka
untuk menjawab permasalahan tersebut.
Formulasi umum yang dipakai oleh
jumhur dalam beristinbath (cara – cara mengeluarkan hukum dari dalail) dalam
menetapkan hukum biasanya beranjak dari : a) al-Qur’an , b). al-Sunah dan C).
al-Ra’yu berdasarkan firman Allah swt.
Berkaitan erat dengan ra’yu ini jumhur ulama, Abu Hanifah (81 – 150 H. / 700 –
767 M), Malik Ibn Anas (94 – 179 H. / 714 – 812 M), Ahmad Ibn Hanbal (164 – 241
H) biasanya mengekspresikan dengan apa yang disebut qiyas ( al-qiyas atau
lengkapnya, al-qiyas al-tamtsili, analogi reasoning), pemikiran analogis
terhadap suatu kejadian yang tidak ada ketentuan teksnya kepada kejadian lain
yang ada ketentuan teksnya lantaran antara keduanya ada persamaan illlat
hukumnya, serta persoalan pertimbangan kemaslahatan atau kepentingan umum dalam
usaha menangkap makna dan semangat berbagai ketentuan keagamaan yang dituangkan
dalam konsep – konsep tentang istihsan (mencari kebaikan), istislah (mencari
kemaslahatan) dalam hal ini kebaikan kemaslahatan umum (al-maslaha al-amah,
al-maslahah al-mursalah).
Dari paparan latar belakang diatas,
serta mengingat banyak dikalangan Mahasiswa yang masih belum memahami sumber
hukum islam Qiyas. maka penulis tertarik untuk membuat makalah tentang Qiyas
sekaligus memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqih. Berikut akan Kami sampaikan
secara garis besarnya saja.
Daftar Isi
- Pengertian Qiyas
- Unsur-unsur Qiyas
- Qiyas Sebagai Dalil Hukum Syara
- Syarat-Syarat Qiyas
- Pembagian Qiyas
- Tempat Berlakunya Qiyas
- Perbedaan Antara Ijtihad Dengan Qiyas
- Kesimpulan & Saran
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Qiyas
Secara etimologis kata “qiyas” berarti “qadar” artinya mengukur, membandingkan
sesuatu dengan semisalnya.[1]Hasby ash Sidieqy mengartikan qiyas secara bahasa
yakni mengukur dan memberi batas. Menurut istilah ahli ushul ialah: “menghubungkan
hukum sesuatu pekerjaan kepada yang lain, karena kedua pekerjaaan itu sebabnya
sama yang menyebaban hukumnya juga sama”.[2]Redaksi yang berbeda di jelaskan
oleh Sulaiman Abdullah mengenai istilah yang disampaikan oleh ahli ushul
yakni:”qiyas adalah mempersamakan satu peristiwa hukum yang tidak ditentukan
hukumnya oleh nash, dengan peristiwa hukum yang ditentukan oleh nash bahwa
ketentuan hukumnya sama dengan hukum yang ditentukan nash.[3]
Tentang arti qiyas menurut
terminology (istilah hukum) terdapat beberapa definisi berbeda yang saling
berdekatan artinya. Diantara definisi-definisi tersebut yakni
1. Al-Gazali dalam
al-Mustashfa memberi definisi qiyas:
“menanggungkan sesuatu yang
diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum pada
keduanya atau meniadakan hukum dan keduanya disebabkan ada hal yang sama antara
keduanya, dalam penetapan hukum atau peniadaan hukum’.
2. Qadhi Abu Bakar
memberikan definisi yang mirip dengan definisi di atas dan disetujui oleh
kebanyakan ulama, yaitu
“menanggungkan sesuatu yang
diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum pada
keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya disebabkan ada hal yang sama
antara keduanya”.
3. Abu Hasan
al-Bashri memberikan definisi:
“Menghasilkan (menetapkan)hokum
ashal pada “furu” karena keduanya sama dalam illat hokum menurut mujtahid”[4].
Dan masih banyak lagi pendapat ulama lainnya.
B. Unsur-unsur Qiyas
Mengenai hakikat qiyas terdapat
empat unsur (rukun) pada setiap qiyas, yaitu:
1. Suatu wadah
atau hal yang telah ditetapkan sendiri hukumnya oleh pembuat hukum. Ini
disebut“maqis alaihi” atau “ashal” atau “musyabah bihi”.
2. Suatu wadah
atau hal yang belum ditemukan hukumnya secara jelas dalam nash syara. Ini
disebut“maqis”atau”furu”atau”musyabbah”.
3. Hukum yang
disebutkan sendiri pembuat hukum (syari) pada Ashal. Berdasarkan kesamaan ashal
itu dengan furu,dalam illatnya para mujtahid dapat menetapkan hukum pada furu .
ini disebut hukum ashal.
4. Illat hukum
yang terdapat pada ashal dan terlihat pula oleh mujtahid pada furu.[5]
C. Qiyas Sebagai Dalil Hukum
Syara
Dalam hal penerimaan ulama
terhadap qiyas sebagai dalil hukum syara, Muhammad Abu Zahrah membagi tiga
kelompok, yaitu:
1. Kelompok jumhur
ulama yang menjadikan qiyas sebagai dalil syara. Mereka menggunakan qiyas dalam
hal-hal tidak terdapat hukumnya dalam nash al-Quran atau Sunnahdan dalam ijma
ulama. Mereka menggunakan qiyas secara tidak berlebihan dan tidak melampui
batas kewajaran.
2. Kelompok ulama
Zahiriyah dan Syiah Imamiyah yang menolak penggunaan qiyas secara mutlak.
Zhahiriyah juga menolak penemuan illat atas suatu hukum Dan tidak
menganggap perlu mengetahui tujuan ditetapkannya suatu hukum syara.
3. Kelompok yang
menggunakan qiyas secara luas dan mudah. Merekapun berusaha menggabungkan dua
hal yang tidak terlihat kesamaan illat diantara keduanya, kadang-kadang memberi
kekuatan yang lebih tinggi kepada qiyas, sehingga qiyas itu dapat membatasi
keumuman sebagian ayat Al-quran atau Sunnah.[6]
Dalil yang dikemukakan jumhur ulama
dalam menerima qiyas sebagai dalil syara adalah:
1. Dalil Al-Quran
a. Allah SWT
memberi petunjuk bagi penggunaan qiyas dengan cara menyamakan dua hal
sebagaimana terdapat dalam surat yasin ayat 78-79
Artinya:”Dan ia membuat perumpamaan
bagi Kami; dan dia lupa kepada kejadiannya; ia berkata: "Siapakah yang
dapat menghidupkan tulang belulang, yang Telah hancur luluh?"Katakanlah:
"Ia akan dihidupkan oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. dan
dia Maha mengetahui tentang segala makhluk.”
b. Allah menyuruh
menggunakan qiyas sebagaiman dipahami dari beberapa ayat al-Quran seperti dalam
surat al-Hasr ayat 2
c. Firman Allah
dalam surat an-Nisa ayat ayat 59
2. Dalil Sunnah
a. Hadis mengenai percakapan
Nabi dengan uadz Ibn Jabal saat ia diutus ke Yaman untuk menjadi penguasa
disana.
b. Nabi member
petunjuk kepada sahabatnya tentang penggunaan qiyas dengan membandingkan antara
dua hal, kemudian mengambil keputusan atas perbandingan tersebut.
3. Atsar Sahabat
Adapun argumentasi jumhur ulama
berdasarkan atsar sahabat dalam penggunaan qiyas adalah;
a. Surat Umar ibn
Khatab kepada Abu Musa al-Asyari sewaktu diutus menjadi qadhi di yaman.
b. Para sahabat
Nabi banyak menetapkan pedapatnya berdasarkan qiyas. Misalnya contoh
yang populer adalah kesepakatan
sahabat menggangkat Abu Bakar menjadi khalifah pengganti Nabi.[7]
D.
Syarat-Syarat Qiyas
1. Maqis alaihi
(tempat menqiyaskan sesuatu kepadanya). Syarat-syaratnya
a). harus ada dalil atau petunjuk
yang membolehkan mengqiyaskan sesuatu kepadanya, baik secara nau’I atau syakhsi
(lingkungan yang sempit atau terbatas).
b). harus ada kesepakatn ulama
tentang adanya illat pada ashal maqis alaih itu.
2. Maqis (sesuatu yang akan dipersamakan
hukumnya dengan ashal)
a). illat yang terdapat pada furu
memiliki kesamaan dengan illat yang terdapat pada ashal.
b). harus ada kesamaan antara furu
itu dengan ashal dalam hal ilat maupun hukuum baik yang menyangkut ain atau
jenis dalam arti sama dalam ain illat atau sejenis illat dan sama dalam ain
hokum atau jenis hukum.
c). Ketetapan pada hukum tidak
menyalahi dalil qat’i.
d). Tidak terdapat penentang hukum
lain yang lebih kuat terhadap hukum pada furu dan hukum dalam penentang itu
berlawan dengan illat qiyas itu.
e). Furu itu tidak pernah diatur
hukumnya dalam nash tertentu.
f). Furu itu tidak mendahului ashal
dalam keberadaannya.
3. Hukum Ashal adalah hukum yang
terdapat pada suatu wadah maqis alaihi yang ditetapkan hukumnya berdasarkan
nash dan hukum itu pula yang akan diberlakukan pada furu. Adapu yang menjadi
syarat-syaratnya
a)
Hukum ashal itu adalah hukum syara, karena tujuan qias syari adalah untuk
mengetahui hukum syara pada furu.
b)
Hukum ashal itu ditetapkan dengan nash bukan dengan qiyas.
c)
Hukum ashal itu adalah hukum yang tetap berlaku, bukan hukum yang telah di
nasakh.
d) Hukum
ashal itu tidak menyimpang dari ketentuan qiyas.
e)
Hukumashal itu harus disepakati oleh ulama.
f)
Dalil yang menetapkan hukum ashal secara langsung tidak menjangkau kepada furu.
4. Illat adalah
sifat yang menjadi kaitan bagi adanya suatu hukum.
a. Bentuk-bentuk
illat
1) Sifat hakiki, yaitu
yang dapat dicapai oleh akal dengan sendirinya tanpa bergantung kepada urf atau
lainnya.
2) Sifat hissy, yaitu
sifat atau sesuatu yang dapat diamati oleh alat indra.
3) Sifat urfi, yaitu
sifat yang tidak dapat diukur namun dapat dirasakan bersama.
4) Sifat lughawi, yaitu
sifat yang dapat diketahui dari penamaannya dalam artian bahasa.
5) Sifat syar’i, yaitu
sifat yang keadaannya sebagai bentuk hukum syar’i dijadikan alasan untuk
menetapkan sesuatu hukum.
6) Sifat murakkab, yaitu
bergabungnya beberapa sifat yang menjadi alasan adanya suatu hukum.
b. Fungsi illat
1) Penyebab/penetap
yaitu illat yang dalam hubungannya dengan hukum merupakan penyebab atau penetap
adanya hukum, baik dengan nama mu’arif ,muassir, atau baits.
2) Penolak yaitu illat
yang keberadaannya menghalangi hukum yang akan terjadi, tetapi tuidak mencabut
hukum itu seandainya ilat tersebut terdapat pada saat hukum tengah beraku.
3) Pencabut, yaitu illat
yang mencabut kelangsungan suatu hukum bila illat itu terjadi dalam masa
tersebut.
4) Penolak atau
pencegah, yakni illat yang hubungannya dengan hukum dapat mencegah terjadinya
suatu hukum dan sekaligus dapat mencabutnya bila hukum itu telah berlangsung.
c.
Syarat-syarat illat
1) Illat itu harus
mengandung hikmah yang mendorong pelaksanaan suatu hukum dan dapat dijadikan
sebagai kaitan hukum.
2) Illat itu adalah
suatu sifat yang jelas dan dapat disaksikan.
3) Illat itu harus dalam
bentuk sifat yang terukur, keadaannya jelas dan terbatas, sehingga tidak
tercampur dengan yang lainnya.
4) Harus ada hubungan
kesesuaian dan kelayakan antara hukum dengan sifat yang akan menjadi illat.
5) Illat itu harus
mempunyai daya rentang.
6) Tidak ada dalil yang
menyatakan bahwa sifat itu tidak dipandang untuk menjadi illat.[8]
E. Pembagian Qiyas
Pembagian qiyas dapat dilihat dari
berbagai segi sebagai berikut:
1. Pembagian qiyas
dari segi kekuatan illat yang terdapat pada furu, dibandingkan pada ilat yang
terdapat pada ashal.
a) Qiyas awlawi,
yaitu qiyas yang berlakunya hukum pada furu lebih kuat dari pemberlakuan hukum
pada ashal karena kekuatan illat pada furu.
b) Qiyas musawi, yaitu
qiyas yang berlakunya hukum pada furu sama keadannya dengan berlakunya hukum
pada ashal karena kekuatan illatnya sama.
c) Qiyas adwan,
yaitu yang yang berlakunya hukum pada furu lebih lemah dibandingkan dengan
berlakunya hukum pada ashal meskipu qiuas tersebut memenuhi persyaratan.
2. Pembagian qiyas
dari segi kejelasan illatnya
a) Qiyas jali,
yaitu qiyas yang illlatnya ditetapkan dalam nash bersamaan dengan penetapan
hukum ashal atau tidak ditetapkan illat itu dalam nash, namun titik pembedaan
antara ashal dengan furu dapat dipastikan tidak ada pengaruhnya.
b) Qiyas khafi, yaitu
qiyas yang illatnya tidak disebutkan dalam nash. Maksudnya diistinbatkan dari
hukum ashal yang memungkinkan kedudukan illatnya bersifat zhanni.
3. Pembagian qiyas
dari segi keserasian illatnya dengan hukum;
a) Qiyas muatsir,
yang diibaratkan dengan dua definisi
Pertama, qiyas yang illat penghubung antara ashal dan furu ditetapkan dengan
nash yang syarih atau ijma.
Kedua,qiyas
yang ain sifat (sifat itu sendiri) yang menghuubungkan ashaldengan furu itu
berpengaruh terhadap ain hukum.
b) Qiyas mulaim, yaitu
qiyas yang illat hukum ashal dalam hubungannya dengan hukum haram adalah dalam
bentuk munasib mulaim.
4. Pembagian qiyas
dari segi dijelaskan atau tidaknya illat pada qiyas itu
a) Qiyas ma’na
atau qiyas dalam makna ashal, yaitu qiyas yang meskipun illatnya tidak
dijelaskan dalam qiyas namun antar ashal dengan furu tidak dapat dibedakan,
sehingga furu itu seolah-olah ashal itu sendiri.
b) Qiyas illat, yaitu
qiyas yang illatnya dijelaskan dan illat tersebut merupakan pendorong bagi
berlakunya hukum dalam ashal.
c) Qiyas dilalah,
yaitu qiyas yang illatnya bukan pendorong bagi penerapan hukum itu sendiri
namun ia merupakan keharusan (kelaziman) bagi illat yang memberi petunjuk akan
adanya illat.
5. Pembagian qiyas
dari segi metode (masalik) yang digunakan dalam ashal dan dalam furu.
a) Qiyas ikhalah,
yaitu qiyas yang illat hukumnya ditetapkan melalui metode munasabah dan
ikhalah.
b) Qiyas syabah, yaitu
qiyas yang hukum ashalnya ditetapkan melalui metode syabah.
c) Qiyas sabru,
yaitu qiyas yang illat hukum ashalnya ditetapkan melalui metode sabru wa
taqsim.
d) Qiyas thard, yaitu
qiyas yang illat hukum ashalnya ditetapkan melalui thard.[9]
F. Tempat Berlakunya
Qiyas
Sebagian ulama diantara Imam Syafi’I berpendapat bahwa qiyas berlaku pada semua
hukum syariah, meskipun dalam perkara hudud, kafarat, taqditar (hukum-hukum
yang telah ditetapkan) dan hukum-hukum rukhsah, yakni hukum-hukum perkecualian,
apabila syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Sebab dalil yang mendukung atas
kehujjahannya tidak membeda-bedakan antara satu macam hukum dengan hukum-hukum
lainnya.
Ulama dari golongan Hanafiyah berpendapat bahwa qiyas tidak berlaku pada
masalah hudud (pidana yang telah ditetapkan nash). Sebab ia termasuk batas yang
telah ditetapkan Allah yang tidak bisa diketahui illatnya oleh akal. Seperti
seratus cambukan bagi pezina. Disamping itu ialah karena dapat ditolak atau
dihilangkan dengan kesyubhatan (ketidak jelasan terjadinya). Sedangkan qiyas
juga subhat, sebab ia menunjukan pada hukum dengan cara dzanny bukan qat’i.
Maka uqubat yang telah diwajibkan tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil
yang qat’i. Adapun soal uqubat yang tidak ditentukan bentuk pidananya, yang
disebut dengan “Ta’zir” maka qiyas dalam soal ini dapat berlaku. Demikian
menurut kesepakatan para ulama Fiqh.
Qiyas juga tidak berlaku dalam soal kafarat. Sebab, kafarat juga berarti
uqubat, maka hukumnyapun sama dengan uqubat. Demikian pula qiyas tidak berlaku
pada soal rukhsah, sebab ia merupakan hadiah ari Allah SWT, maka tidak berlaku
qiyas padanya.
Begitu juga qiyas tidak berlaku dalam masalah ibadah. Maka qiyas tidak berlaku
pada pokok-pokok ibadah. Dan tidak sah menciptakan ibadah dengan cara
mengqiyaskan pada ibadah yang sudah ada ketetapannya. Qiyas juga tidak berlaku
pada sesuatu yang akal tidak mengetahui maksud dan tujuannya baik dari segi
hukum maupun bagian-bagiannya, sehingga tidak boleh mensyariatkan sesuatu
ibadah yang tidak diizinkan Allah SWT.[10
G. Perbedaan Antara Ijtihad Dengan
Qiyas
Ijtihad mengenai kejadia-kejadian baik yang ada nash, tetapi dzanni wurudnya
dan dalalahnya dan yang tak ada nash. Ijtihad yang ada nash dzanni, adalah
untuk menentukan apa yang harus kita pahami dan untuk mengetahui apakah itu ‘am
atau khas. Dan kalau dia ‘am apakah dia masih tetap ‘am atau mutlaq atau
mukayyad. Ijtihad terhadap yang tidak ada nash ialah menetapkan hukumnya dengan
jalan qiyas, istihsan, mashlahah mursalah, ataupun dengan dalil yang lain yang
dibenarkan syara.
Bidang qiyas ialah kejadian-kejadian yang tidak ada nash tetapi terdapat dalam
syara, sesuatu pokok untuk diqiyaskan kepadanya. Maka qiyas adalah sesuatu
sumber ijtihad, sedang ijtihad itu lebih umum dari pada qiyas. Dan kadang pula
ijtihad dengan qiyas dipandang sama. Diantara perbedaan-perbedaan ijtihad
dengan qiyas ialah qiyas yidak dapat berlaku dalam bidang ibadah, hudud dan
kafarat, sementara ijtihad dapat dilakukan disegala bidang.[11]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Qiyas adalah suatu cara penggunaan ra’yu untuk menggali hukum syara dalam
hal yang nash Al-Quran dan Sunnah tidak menetapkan hukumnya secara jelas.
Ada dua macam cara penggunaan ra’yu yakni penggunaan ra’yu yang masih merujuk
kapada nash dan penggunaan ra’yu secara bebas tanpa mengaitkannya kepada nash.
Bentuk pertama secara sederhana disebut qiyas. Dasar qiyas adalah adanya kaitan
yang erat antara hukum dan sebab.
Hal-hal atau kasus yang ditetapkan Allah hukumnya sering mempunyai kesamaan
dengan kasus lain yang tidak ditetapkan hukumnya. Meskipun asus lain itu tidak
dijelaskan hukumnya oleh Allah, namun karena adanya kesamaan dalam hal sifatnya
dengan kasus yang ditetapkan hukumnya, maka hukum yang sudah ditetapkan dapat
diberlakukan kepada kasus lain tersebut.
Atas dasar keyakinan bahwa tidak ada yang luput dari hukum Allah,maka setiap
muslim meyakini bahwa setiap peristiwa yang terjadi pasti ada hukumnya.
Sebagian hukum dapat dilihat secara jelas dalam nash syara namun sebagian lain
tidak jelas. Dengan konsep mumatsalahperistiwa yang tidak jelas hukumnya itu
dapat disamakan hukumnya dengan yang ada hukumnya dalam nash. Usaha
meng-istinbath dan penetapan hukum yang menggunakan metode penyamaan ini
disebut ulama ushul dengan qiyas (analogi)
B. Saran
Semoga dengan adanya pembahasan
makalah kami dapat menjadi masukan dan sumberpengetahuan bagi semua orang dan
semoga bermanfaat. Kami menyadari sepenuhnya bahwa kami hanyalah manusia biasa
yang tak luput dari salah dan lupa, oleh sebab itu kami sadar bahwa makalah ini
masih jauh dari kesempurnaan. Untuk itu kami sangat harapkan kritik dan saran
yang membangun dari semua pihak terutama dari dosen yang bersangkutan, agar
kedepannya dapat membuat yang lebih baik.

Trimakasih telah membaca blog saya semoga bermanfaat ...
BalasHapus